Sabtu, 16 April 2011

PENDAPATAN NASIONAL

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.

  • PENDAPATAN NASIONAL DALAM NEGERI

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun. Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup selama setahun.

Dengan adanya pendapatan nasional, bukan berarti pendapatan setiap keluarga di suatu negara itu sama.
Kesejahteraan rakyat dalam suatu Negara tidak dapat diukur dari pendapatan nasional saja, karena jika pendapatan nasional dalam suatu Negara itu tinggi, bukan berari di dalam Negara tersebut sudah tidak ada lagi rakyat yang kekurangan, atau dalam bahasa kasarnya rakyat miskin. Tapi bukan berarti rakyat miskin itu beban dalam suatu Negara, mereka miskin juga bukan keinginan mereka.

Pendapatan nasional memiliki dampak positif dan dampak negative. Dampak positif dari pendapatan nasional di dalam negeri adalah dapat mendorong perekonomian untuk menjadi lebih baik, dapat meningkatkan pendapatan nasional, dan dapat membuat orang bersemangat untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sedangkan dampak negative dari pendapatan nasional di dalam negeri adalah keadaan perekonomian terganggu karena adanya pendapatan nasional, perekonomian menurun, dan orang-orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat.


  • PENDAPATAN NASIONAL LUAR NEGERI

Pendapatan nasional di luar negeri dapat jika jumlah pendapatan nasionalnya tinggi dapat meningkatkan derajat negara tersebut di mata negara-negara lain, karena mengganggap dimana jumlah pendapatan nasionalnya tinggi maka negara tersebut termasuk negara yang maju dan tingkat kemakmuran masyarakatnya juga tinggi. Jika sudah begitu, hubungan antar negara dapat terjalin dengan baik.
Dampak negatifnya adalah masuknya kebudayaan asing secara bebas di negara kita sehingga kebudayaan negara sendiri mulai tergeser, kerja sama dengan negara lain membuat jarak temu untuk melakukan transaksi jarang sehingga dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidak percayaan. Untuk itu mari kita melakukan hubungan baik dengan negara lain dengan mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi,sosial, politik dan lainnya untuk meningkatkan pendapatan nasional.

DAMPAK KENAIKAN HARGA

  • Dampak Kenaikan Harga bagi Produsen

Secara umum, Kenaikan harga dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju kenaikan harga, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut.

Produsen merupakan salah satu pihak yang mendapat kesulitan atau kerugian jika terjadi kenaikan harga. Bagi perusahaan atau pabrik pengolah bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang bernilai ekonomi, maka masalah kenaikan harga berhubungan dengan bahan baku. Banyak dari para produsen yang akhirnya memilih untuk menaikkan harga jual barang dagangannya, tetapi hal ini dapat berdampak menurunnya tingkat penjualan karena konsumen enggan membeli barang dengan harga tinggi, apalagi di Negara berkembang seperti Indonesia yang warganya memiliki tingkat konsumtif tinggi namun kemapuan membeli yang rendah, dengan kata lain masyarakat akan cenderung mencari barang yang sama dengan harga serendah mungkin dan menomor dua kan kualitas.

Tetapi tidak semua produsen dapat menggunakan cara tesebut, ambil contoh seorang produsen pakaian, mustahil baginya untuk memperkecil ukuran baju atau hanya menjual pakaian yang berukuran kecil saja. Produsen-produsen barang semacam ini kebanyakan memilih untuk menggunakan bahan baku dengan kualitas “nomor dua” dimana biasanya bahan baku seperti ini memiliki harga yang lebih rendah. Sehingga para konsumen yang tidak mungkin membeli dengan harga mahal mau tidak mau akan membeli barang produksinya sekalipun barang tersebut berkualitas rendah.

Masalah tersulit justru dialami para produsen penghasil komoditas ekonomi langsung, seperti produsen cabai. Belakangan harga cabai yang tinggi menjadi buah bibir dikalangan masyarakat yang merupakan konsumen utama. Produsen tidak mungkin memperkecil ukuran cabai ataupun menghasilkan cabai kualitas kedua, karena yang dihadapkan pada mereka sering kali bukan hanya menganai bahan baku pendukung produksi seperti pupuk dll, tapi juga berhadapan langsung dengan cuaca buruk.


  • Dampak Kenaikan Harga bagi Konsumen

Konsumen adalah mereka yang memilki uang dan menjadi pembeli barang dan jasa di pasar. Sedangkan perilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, menimbang , mengevaluasi dan menghabiskan produk dan jasa yang mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka dikenal dengan perilaku konsumen. Dalam perilaku konsumen disebutkan kata menimbang dan mengevaluasi.
Dampak kenaikan harga lebih dirasakan oleh para konsumen kalangan bawah. Dengan meningkatnya harga barang, mereka akan membatasi pembelian beberapa kebutuhan sehari-hari yang biasa nya mereka penuhi. Oleh karena itu diharapkan agar kenaikan harga tidak terjadi berlarut-laru
t.


  • Dampak Kenaikan Harga bagi Pemerintah

Masalah yang terus mendapat perhatian dari pemerintah adalah masalah inflasi.

inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi.

Inflasi ini biasanya terjadi pada masa perekonomian berkembang dengan pesat.
Awalnya Kesempatan kerja yang tinggi menciptakan pendapatan tinggi yang selanjutnya menimbulkan pengeluaran yang melebihi kemampuan ekonomi mengeluarkan barang dan jasa.Pengeluaran ini dapat menimbulkan inflasi.
Ada kalanya tingkat inflasi meningkat tiba-tiba atau wujud akibat suatu peristiwa tertentu yang berlaku di luar ekspentasi pemerintah

Secara umum dampak inflasi bagi pemerintah ialah dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Rabu, 13 April 2011

Tugas 5

*Pengertian uang

*Jenis-jenis uang

*Pengertian & Jenis Bank

*Macam-macam Kebijakan Moneter

*Arsitektur Perbankan Indonesia

Jawab :

  • Uang

merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

  • Jenis-Jenis Uang

Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:

Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.

Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Uang Giral

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

  • Pengertian dan Jenis Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).
Pada dasarnya bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana, dengan sektor yang kekurangan dana. Bank menerima simpanan dana dari pihak yang kelebihan dana misalnya dalam bentuk tabungan, giro atau deposito) dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memerlukan dana (dalam bentuk pinjaman).
Secara umum fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi bank dapat sebagai agent of trust (kegiatan perbankan berdasarkan kepercayaan), agent of development (memperlancar kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi), agent of services (bermacam-macam jasa yang ditawarkan bank). (Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, 6 : 2000)

kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia terutama kegiatan bank umum adalah sebagai berikut (Kasmir, Manajemen Perbankan, 34 : 2003)
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
a. Simpanan Giro (Demand Deposit).
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit).
c. Simpanan Deposito (Time Deposit).
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti :
a. Kredit Investasi.
b. Kredit Modal Kerja
c. Kredit Konsumtif.
d. Kredit Produktif.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) antara lain :
a. Menerima setoran-setoran seperti pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, dan pembayaran uang kuliah.
b. Melayani pembayaran-pembayaran seperti gaji, pensiun, honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus, dan pembayaran hadiah.
c. Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi penjamin emisi (underwriter), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker), pedagang efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
d. Transfer (kiriman uang).
e. Inkaso (Collection).
f. Kliring (Clearing).
g. Safe Deposit Box.
h. Bank Card.
i. Bank Notes (Valas) merupakan kegiatan jual beli mata uang asing.
j. Bank Garansi.
k. Referensi bank merupakan surat referensi yang dikeluarkan oleh bank.
l. Bank Draft merupakan wesel yang diterbitkan oleh bank.
m. Letter of Credit (L/C) merupakan jasa yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan atau transaksi ekspor impor.
n. Cek Wisata (Travellers Cheque).

Berikut akan dijelaskan berbagai jenis bank menurut Kasmir (2003 : 20 - 31), yaitu :
1. Jenis bank berdasarkan undang-undang
Berdasarkan UU pokok perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

2. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
a. Bank milik pemerintah.
b. Bank milik swasta nasional.
c. Bank milik asing.
d. Bank milik campuran.

3. Jenis bank berdasarkan status
a. Bank devisa, adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan mata uang asing secara keseluruhan.
b. Bank non devisa, adalah bank yang tidak dapat melaksanakan transaksi luar negeri.
4. Jenis bank berdasarkan cara menentukan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

  • Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara yang tinggi, secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/ distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan
salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.


Tujuan Kebijakan Moneter
*Menjaga kestabilan Ekonomi
Æ
Artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.

*Menjaga kestabilan Harga
Æ
Harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar.

*Meningkatkan kesempatan kerja
Æ
Pada saat perekonomian stabil pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.

*Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
Æ
Dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.

Macam-macam Kebijakan Moneter
*Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Æ
Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menjual surat-surat berharga pada saat inflasi dan membeli/ menarik surat-surat berhaga pada saat deflasi. Apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Bank Indonesia dalam kebijakan pasar terbuka dengan menngeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Pasar Uang.

*Kebijakan Diskonto (Discount Policy)
Æ
Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan suku bunga pada saat inflasi dan menurunkan pada saat deflasi, ditunjukkan untuk menaikkan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal diskontonya atau discount rate policy (tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang yang beredar cenderumg berkurang, begitu sebaliknya.

*Kebijakan Cadangan kas (Cash Ratio Policy)
Æ
Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yan mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Cara baru untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yaitu dengan car amengubah-ubah minimum kas rasio. Bank sentral pada umumnya menentukan anka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. Bila pemerintah menurunkan minimum kas rasio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapt menciptakan uang lebuih banyak dari jumlah sebelumnya.

* Kebijakan Kredit Ketat
Æ
Yaitu kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit, kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5C, Character, Capability, collateral, capital, dan Condition of economy, tetapi pada saat deflasi syarat dapat dipelonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.

*Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion)
Æ
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

*Kebijakan Sanering
Æ
Yaitu kebijakan memotong nilainominal pada saat inflasi, misalnya Rp 1.000,00 menjadi Rp 1,00

*Kebijakan Devaluasi
Æ
Yaitu menurunkan nilai mata uang asing, dengan tujuan mendorong ekspor dan menghambat impor.

*Kebijakan revaluasi
Æ
Yaitu kebijakan menaikkan nilai mata uang sendiri terhadap nilai mata uang asing.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).

  • Arsitektur Perbankan Indonesia (API)

merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.